Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

Donald Trump Kenakan Tarif Impor bagi Delapan Negara

TEMPO.COJakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengumumkan tarif impor baru bagi sejumlah negara. Kali ini, Trump mengirimkan surat pemberitahuan tarif impor kepada delapan negara setelah sebelumnya kepada 14 negara.

Seperti dikutip dari Al Jazeera, delapan negara tersebut meliputi Brasil, Sri Lanka, Aljazair, Brunei, Irak, Libya, Moldova dan Filipina. Aljazair, Sri Lanka, dan Irak dikenai tarif impor sebesar 30 persen, Brunei, Libya, dan Moldova sebesar 25 persen,sementara Filipina dikenai tarif 20 persen.

Brasil menjadi negara yang dikenakan tarif tertinggi, yaitu 50 persen. Dalam suratnya, Trump menuding adanya "ketidakadilan berat" di Brasil, termasuk dugaan penyensoran dan serangan terhadap proses “pemilu bebas”. Trump juga menegaskan dukungannya kepada mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro.

Trump mempublikasikan surat pemberitahuan tarif impor itu di akun media sosial Truth Social. Dia memastikan tidak akan memperpanjang waktu untuk bernegosiasi setelah batas akhir 1 Agustus 2025.

Selain ke delapan negara itu, Trump juga mengancam Jepang dan Korea Selatan dengan tarif impor sebesar 25 persen. Ancaman ini menjadi tekanan bagi Jepang dan Korea Selatan yang merupakan sekutu Amerika Serikat sejak lama.

Tarif Terpisah untuk Beberapa Negara

Trump mengumumkan adanya pengecualian terbatas yang diberikan khusus terkait perjanjian perdagangan yang sudah ada atau kondisi tertentu. Kanada dibebaskan dari tarif dasar 10 persen dan tarif timbal balik berdasarkan Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Namun, seperti yang dilaporkan Independent, Kanada tetap dikenakan tarif terpisah sebesar 25 persen untuk sebagian besar barang dan 10 persen untuk ekspor energi sejak Februari 2025 yang terkait isu imigrasi dan perdagangan narkoba. Gedung Putih menyatakan tarif ini dapat disesuaikan atau digantikan tarif dasar di masa mendatang.

Meksiko juga dikecualikan dari tarif baru karena USMCA meskipun akan menghadapi tarif 25 persen yang sama mulai Februari 2025. Sementara itu, Kuba, Belarus, dan Korea Utara tidak dikenai tarif baru karena sudah terkena sanksi atau tarif tinggi sebelumnya.

Trump memilih tidak memasukkan Rusia dalam daftar tarif baru meskipun menerapkan tarif 10 persen pada Ukraina. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt membela keputusan Trum oni dengan mengatakan bahwa sanksi Amerika Serikat terhadap Moskow sudah cukup menghambat perdagangan.

Namun, pada Minggu, pejabat pemerintah memberikan alasan lain, yakni bahwa pemberlakuan tarif baru terhadap Rusia dapat menghambat perundingan gencatan senjata di Ukraina. Alasan mengapa Ukraina tidak dikecualikan dengan pertimbangan serupa masih belum jelas.

Pilihan Editor: Lobi Indonesia Tidak Meluruhkan Trump Menurunkan Tarif Impor

Artikel ini telah tayang di: Donald Trump Kenakan Tarif Impor bagi Delapan Negara

Redaksi